Entitas Akuntansi Pemerintahan dan Entitas Pelaporan

Entitas Akuntansi Pemerintahan dan Entitas Pelaporan
Entitas Akuntansi Pemerintahan dan Entitas Pelaporan 

Dalam akuntansi, terdapat dua jenis entitas yang berbeda, yaitu entitas akuntansi pemerintahan dan entitas pelaporan. Meskipun keduanya berfungsi untuk mencatat dan melaporkan transaksi keuangan, namun terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara keduanya.

Dalam akuntansi pemerintahan, entitas akuntansi (accounting entity) mengacu pada sebuah entitas yang dikukuhkan untuk tujuan akuntansi untuk aktivitas atau aktivitas-aktivitas tertentu (Engstrom & Copley, 2002), sedangkan entitas pelaporan (reporting  entity)  mengacu  pada  organisasi  secara  keseluruhan (Freeman  & Shoulders, 2003).

Penentuan entitas pelaporan keuangan yang merupakan entitas akuntansi yang menjadi pusat pertanggungjawaban keuangan, perlu dilakukan untuk memastikan adanya  prosedur  penuntasan  akuntabilitas (accountability  discharge).  Entitas pelaporan mengacu pada konsep bahwa setiap pusat pertanggungjawaban harus bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya sesuai dengan peraturan  (Ihyaul Ulum MD, 2004). 
 

Pada akuntansi pemerintahan Indonesia,setiap jenis akuntansi pada setiap organisasi merupakan suatu entitas akuntansi tersendiri. Ada kemungkinan bahwa suatu organisasi mempunyai jenis akuntansi lebih dari satu; dan untuk ini umumnya entitas akuntansi tetap lebih dari satu, karena tiap jenis akuntansi merupakan entitas yang terpisah. Pada akuntansi keuangan, walaupun terdapat entitas akuntansi lebih dari satu, namun akan disatukan. Mekanisme penyatuannya bisa lewat konsolidasi laporan keuangan. Dalam hal ini, perlu diketahui mana yang merupakan subsistem dari suatu sistem akuntansi tertentu. 

 
Sedangkan  pada  akuntansi  pemerintahan,  konsolidasi  memang  dilakukan,
meskipun mekanismenya bukan seperti konsolidasi antara kantor  pusat dengan
kantor  cabang,  tetapi  berjenjang    (Sony  Loho,    2004).  Misalnya  adalah  sebagai berikut:

  • a.  Presiden  menyampaikan  laporan  ke  DPR  dalam  bentuk  konsolidasi  laporan kementerian negara atau lembaga,
  • b.  Antara menteri dengan direktorat jenderal dan kantor-kantornya laporannya juga harus dikonsolidasikan
  • c.  Eselon  I  mengkonsolidasikan  laporan  Eselon  II  dan  Kanwil  di  bawah     kewenangannya, demikian pula Kanwil mengkonsolidasikan satuan-satuan kerja (satker) di bawahnya.
Baca Juga  Penjelasan Umum PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

 

Dari Presiden sampai dengan satuan kerja masing-masing melakukan akuntansi (jadi merupakan entitas akuntansi). Walaupun semuanya merupakan entitas akuntansi, tetapi  hanya  Presiden  dan  Menteri (lebih  tepatnya  adalah  kementerian  atau departemen)  yang  laporannya  diaudit  oleh  BPK.  Jadi  hanya  Presiden  dan kementerian yang merupakan entitas pelaporan. Hal penting yang dapat disimpulkan bahwa tidak semua entitas akuntansi menjadi entitas pelaporan. 


Dalam hal keuangan pemerintah daerah, Ihyaul Ulum MD  (2004) menulis bahwa entitas pelaporan dan entitas akuntansinya adalah:

  • a.  Pemerintah Derah secara keseluruhan sebagai entitas pelaporan
  • b.  DPRD,  Pemerintah  Propinsi/Kabupaten/Kota,  Dinas-dinas pada pemerintah Propinsi/Kabupaten/Kota, Lembaga Teknis pada Pemerintah Propinsi/ Kabupaten/Kota  sebagai  entitas  akuntansi.  

Penetapan  Dinas  sebagai entitas  akuntansi pemerintah  daerah  karena dinas  merupakan  unit  kerja pemerintah daerah yang paling mendekati gambaran suatu fungsi pemerintah daerah. Padahal, pengukuran kinerja akan lebih tepat jika dilakukan atas suatu fungsi.
 
Konsolidasi  laporan  antara  pemerintah  pusat  dengan  pemeri
ntah  tidak direncanakan untuk dilakukan. Presiden tidak akan melaporkan laporan konsolidasi APBN dan seluruh APBD ke DPR. Jika dilakukan konsolidasi, akan menjadi masalah:

  • a.  siapa yang berwenang memeriksa?
  • b.  opini  hasil  pemeriksaan  akan  ditujukan  kepada  siapa,  apakah  presiden  atau kepala daerah?

Jika ada konsolidasi atau penggabungan laporan keuangan pusat dan daerah, hal itu hanya untuk kepentingan analisa fiskal dan makro ekonomi. 

Kesimpulan

Secara singkat, perbedaan antara entitas akuntansi pemerintahan dan entitas pelaporan terletak pada sifat dan tujuan entitas tersebut. Entitas akuntansi pemerintahan umumnya digunakan oleh pemerintah untuk mencatat dan melaporkan kegiatan keuangan yang berkaitan dengan pelayanan publik, sementara entitas pelaporan digunakan oleh bisnis untuk mencatat dan melaporkan kegiatan keuangan yang berkaitan dengan mencari keuntungan. Selain itu, entitas akuntansi pemerintahan juga harus mematuhi regulasi dan standar akuntansi yang ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan entitas pelaporan harus mematuhi regulasi dan standar akuntansi yang ditetapkan oleh lembaga swasta. Oleh karena itu, penting bagi pelaku bisnis dan pemerintahan untuk memahami perbedaan antara kedua jenis entitas tersebut guna memastikan pencatatan dan pelaporan keuangan yang tepat dan akurat.

 
Tags yang terkait akuntansi pemerintahan, standar akuntansi pemerintahan2011, sistem akuntansi pemerintahan daerah, pengertian akuntansi pemerintahan, akuntansi pemerintahan daerah, judul skripsi akuntansi pemerintahan, buku akuntansi pemerintahan, jurnal akuntansi pemerintah, akuntansi sektor publik, perusahaan akuntansi, akuntansi perusahaan manufaktur download, akuntansi perusahaan minyak download, perusahaan jasa, siklus akuntansi, dalam perusahaan, perusahaan dagang, akuntansi jasa, sistem akuntansi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *