Sejarah Akuntansi Pemerintahan Indonesia (Bagian 4)
Laporan Keuangan
Perbedaan antara akuntansi pemerintahan yang lama dengan akuntansi pemerintahan yang baru juga terletak pada laporan keuangan. Dalam bentuk yang lama, laporan keuangan yang disyaratkan untuk disampaikan oleh pemerintah kepada wakil rakyat di legislatif adalah Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan Nota PAN untuk pemerintah pusat atau Perhitungan APBD dan Nota Perhitungan APBD untuk pemerintah daerah.
Dalam bentuk yang baru, laporan keuangan pokok pemerintah terdiri atas:
- a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
- b. Neraca
- c. Laporan Arus Kas
- d. Catatan atas Laporan Keuangan.
Selain laporan keuangan pokok tersebut, untuk memberi kesempatan bagi entitas pelaporan yang sudah menerapkan basis akrual penuh, entitas pelaporan diperkenankan menyajikan Laporan Kinerja Keuangan dan Laporan Perubahan Ekuitas.
Standar Akuntansi Pemerintahan dan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
Perubahan lain dari akuntansi pemerintahan yang akan dikembangkan saat ini dan masa mendatang adalah dengan tersusunnya Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang merupakan prinsip-prinsip dalam menyusun dan menyajikan laporan keuanganpemerintah.
Pasal 32 (1) UU No. 17 tahun 2003 menyebutkan bahwa bentuk dan isi laporan pertanggunggjawaban pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Selanjutnya pasal 32 (2) menyebutkan bahwa standar akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Dalam dasawarsa terakhir, berbagai pihak, terutama Departemen Keuangan, Departemen Dalam Negeri, IAI, dan akademisi telah berupaya untuk menyusun standar akuntansi pemerintahan. Namun, pada saat itu penyusunannya agak tersendat karena belum ada dasar hukumnya. Hal ini berubah dengan telah diundangkannya UU No. 17 tahun 2003, UU No. 1 tahun 2004, UU No. 15 tahun 2005, dan UU No. 32 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 57 UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan bahwa dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan akuntansi pemerintahan dibentuk Komite Standar Akuntasi Pemerintahan yang bertugas untuk menyusun standar akuntansi pemerintahan yang berlaku baik untuk Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan kaidah-kaidah akuntansi yang berlaku umum.
Selanjutnya pasal 57 menyebutkan bahwa pembentukan, susunan, kedudukan, keanggotaan, dan masa kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. KSAP terdiri dari Komite Konsultatif dan Komite Kerja. Komite Konsultatif bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP. Sedangkan Komite Kerja bertugas mempersiapkan, merumuskan, dan menyusun konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang SAP.
Penyusunan SAP dilakukan melalui suatu proses yang sistematis (due process) yang biasa dilakukan oleh lembaga penyusun standar akuntansi, seperti Dewan Standar Akuntansi IAI, International Accounting Standards Board, dan lain-lain. Tahapan ini dimulai dari pengidentifikasian topik untuk dikembangkan menjadi draf SAP sampai dengan pengusulan SAP untuk ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Termasuk dalam tahapan tersebut adalah dengar pendapat publik dan permintaan pertimbangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
Salah satu prasyarat dari keberhasilan suatu komite standar, seperti disebutkan dalam Pasal 57 UU No. 1 tahun 2004 adalah independensi dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan. Apalagi seperti disebutkan sebelumnya bahwa akuntansi berbasis akrual membuka peluang akan alternatif penilaian, pengakuan, dan pelaporan, yang dapat mendorong pihak yang mempunyai kepentingan untuk melakukan tekanan untuk penyusunan standar yang sesuai dengan kepentingan masing-masing.
Dengan kata lain, Komite Standar diharapkan dapat berdiri di atas semua kepentingan dan lebih mengutamakan kepentingan publik dalam menjalankan tugasnya mengembangkan dan menyusun standar akuntansi pemerintahan. Sampai dengan saat ini nampaknya kondisi seperti ini masih dapat dipertahankan. Diskusi dalam rapat KSAP dapat menjadi hangat apabila sedang membahas isu yang kontroversial. Pengambilan keputusan dalam rapat KSAP diusahakan untuk dilakukan secara konsensus, namun juga dimungkinkan untuk mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara. Sampai saat ini, KSAP telah berhasil menyusun Kerangka Konseptual dan 11 draf Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Ke sebelas SAP tersebut adalah:
Dalam penyusunan standar akuntansi pemerintahan, KSAP mengacu kepada praktikpraktik terbaik internasional, diantaranya dengan mengadaptasi International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) yang diterbitkan oleh International Federation of Accountants (IFAC). Strategi adaptasi memiliki pengertian bahwa prinsip pengembangan SAP berorientasi pada IPSAS, namun disesuaikan dengan kondisi di Indonesia, antara lain dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, praktik-praktik keuangan yang ada, serta kesiapan sumber daya para pengguna SAP.
Dalam menyusun SAP, KSAP menggunakan materi/referensi yang dikeluarkan oleh:
Selain PSAP, untuk memfasilitasi penerapan PSAP tersebut, KSAP ju ga akanmengeluarkan Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (IPSAP) yang dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna menghindari salah tafsir pengguna PSAP. Selain IPSAP, KSAP juga berencana untuk mengeluarkan Buletin Teknis yang merupakan arahan/pedoman untuk penerapan PSAP maupun IPSAP.
Visi KSAP
Mendukung terwujudnya pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang akuntabel dan transparan melalui Standar Akuntansi Pemerintahan yang berkualitas
Misi KSAP
Dalam pelaksanaan tugasnya, KSAP dibantu secara teknis oleh Kelompok Kerja.