LKM Baru
1. Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
Menurut lembaga keuangan mikro (LKM) berdasarkan UU No 1 Tahun 2013 adalah suatu lembaga keuangan non bank yang didirikan dengan tujuan untuk membantu pengembangan usahausaha kecil menengah dengan pemberian pinjaman modal. Lembaga ini didirikan agar terciptanya perekonomian rakyat yang tangguh, berdaya saing tinggi, dan mandiri yang kemudian akan memberi dampak terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Dapat disimpulkan definisi dari Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan.
Pengolongan LKM terdiri dari :
- LKM Formal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di bawah aturan main perbankan seperti Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
- LKM Semi Formal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di bawah peraturan pemerintah selain aturan perbankan seperti koperasi, BMT (Baitul Mal wat Tanwil), pengadaian, dan program kredit pemeritah.
- LKM Informal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di luar aturan main pemerintah seperti rentenir, kelompok simpan pinjam, dan arisan.Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal.
Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM).
Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
2. Dasar hukum LKM
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
3. Pola-pola keuangan mikro Indonesia terdiri atas :
- Seving Led Microfinance yang berbasis anggota, pada pola ini pendanaan atau pembiayaan yang beredar berasal dari pengusaha mikro sendiri. Contoh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
- Credit Led Microfinance, pada pola ini sumber keuangan bukan dari usaha mikro, tetapi sumber lain seperti Badan Kredit Desa (BKD), Modul Pelatihan Berbasis KompetensiSub-Golongan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, Asa Model (Bangladesh).
- Micro Banking, pada pola ini, bank difungsikan untuk pelayanan keuangan mikro seperti telah dilaksanakan oleh BRI, BPR, Danamon Simpan Pinjam
- Pola hubungan bank dan kelompok swadaya masyarakat (PHBK), integritas antara bank dan kelompok swadaya masyarakat.
4. Kegiatan usaha LKM
Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
5. Bentuk badan hukum LKM
Koperasi atau Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).
Pemilik dana
1. Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia.
- Badan usaha milik desa/kelurahan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- Koperasi.
- LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
2. Luas cakupan wilayah usaha dan permodalan LKM
- Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
- Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut :
- LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan.
- LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama.
- LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
Debitur
1. Pengertian debitur
Debitur adalah pihak yang berhutang ke pihak lain, biasanya dengan menerima sesuatu dari kreditur yang dijanjikan debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.Lembaga perkreditan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok besar yakni Pertama, Bank terutama BRI unit dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok yang Kedua adalah koperasi, baik koperasi simpan pinjam yang khusus melayani jasa keuangan maupun unit usaha simpan pinjam dalam berbagai macam koperasi.
Disamping itu terdapat LKM lain yang diperkenalkan oleh berbagai lembaga baik pemerintah seperti Lembaga Kredit Desa, Badan Kredit Kecamatan dan lain-lain, maupun swasta atau lembaga non pemerintah seperti yayasan, LSM, dan LKM lainnya termasuk lembaga keagamaan.
2. Modal LKM
Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
– Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000,
– Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000,
– Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-
3. Perolehan Modal LKM.
Perolehan modal LKM terdiri dari :
a) Modal sendiri bisa didapatkan dari:
1. Simpanan pokok.
2. Simpanan wajib.
3. Dana cadangan.
4. Donasi/hibah.
b) Modal pinjaman dapat berasal dari:
1. Anggota.
2. Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya seperti BRI Unit.
4. Sumber lain yang sah, bekerjasama dengan perusahaan melalui pengelolaan dana kemitraan.
Modal koperasi yang berasal dari penyetoran anggota dapat berbentuk:
a) Simpanan pokok
b) Simpanan wajib
c) Simpanan sukarela
Simpanan pokok adalah jumlah nilai uang tertentu yang sama banyaknya yang harus disetorkan pada waktu masuk menjadi anggota LKM. Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayar oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan. Sedangkan simpanan sukarela merupakan suatu jumlah tertentu yang diserahkan oleh anggota atau bukan anggota terhadap koperasi atas kehendak sendiri sebagai simpanan.
4. Transformasi LKM
LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM, atau LKM telah memiliki ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Produk pengganti
Didalam kerangka kerja sistem ada empat kategori pro
duk atau jasa secara luas yang dapat disediakan untuk para pelanggan keuangan mikro adalah sebagai berikut :
duk atau jasa secara luas yang dapat disediakan untuk para pelanggan keuangan mikro adalah sebagai berikut :
a. Intermediasi finansial atau penyediaan produk dan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, kartu kredit, dan sistem pembayaran. Intermediasi finansial tidak membutuhkan subsidi secara terus menerus.
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus (penabung) untuk selanjutnya disalurkan kembali kepada unit defisit (peminjam), yang bisa terdiri dari unit usaha, pemerintah dan juga rumah tangga. Dengan kata lain, intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan/penyaluran dana dari penabung (kelebihan dana) kepada peminjam (kekurangan dana), yang dilakukan oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Peran utama LKM adalah menyediakan intermediasi financial. Ini meliputi pemindahan modal atau likuiditas dari mereka yang kelebihan pada satu waktu tertentu kepada mereka yang kekurangan pada waktu yang sama. Kerena produksi dan konsumsi tidak berlangsung serempak perlu tindakan untuk mengkoordinasi ritme-ritme yang berlainan ini, pembiayaan dalam bentuk tabungan dan kredit timbul untuk memungkinkan koordinasi. Tabungan dan kredit dibuat lebih efisien ketika para perantara mulai memindahkan dana dari pengusaha atau perseorangan yang telah menghimpun dana dan mau melepaskan likuiditas kepada mereka yang ingin memperoleh likuiditas.
b. Intermediasi sosial atau proses pengembangan modal manusia dan sosial yang dibutuhkan oleh intermediasi finansial berkelanjutan bagi masyarakat miskin. Intermediasi sosial mungkin membutuhkan subsidi untuk waktu yang lebih panjang daripada intermediasi finansial . Walaupun akhirnya subsidi harus dihapuskan.
c. Jasa pengembangan usaha, atau jasa non-keuangan yang membantu pengusaha mikro. Mereka meliputi pelatihan bisnis, jasa pemasaran dan teknologi, pengembangan keterampilan,dan analisis sub-sektor.
d. Layanan sosial atau jasa bukan keuangan yang memusatkan perhatian pada kesejahteraan pengusaha mikro. Mereka meliputi kesehatan,nutrisi, pendidikan,dan pelatihan melek huruf.Layanan sosial kemungkinan besar membutuhkan subsidi secara terus menerus,yang serngkali disediakan oleh negara atau melalui para donor yang mendukung LSM.
e. Modifikasi produk, LKM bisa menawarkan berbagai modifikasi produk keuangan mikro yang sudah ada. LKM juga dapat menawarkan berbagai produk baru untuk menanggapi situasi bencana. Koordinasi erat diperlukan antara para instansi penyelamatan dengan LKM-LKM untuk memastikan bahwa hibah, kerja-demi-uang dan berbagai intervensi lain seperti itu dapat berinteraksi positif dengan berbagai produk berjangka lebih panjang yang ditawarkan oleh LKM.