Cara identifikasi tingkat persaingan seperti LKM

Lembaga Keuangan Mikro

LKM Baru

1.  Definisi Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Menurut  lembaga  keuangan  mikro  (LKM)  berdasarkan  UU  No  1 Tahun  2013  adalah  suatu  lembaga  keuangan  non  bank    yang didirikan  dengan  tujuan  untuk  membantu  pengembangan  usahausaha  kecil  menengah  dengan  pemberian  pinjaman  modal. Lembaga  ini  didirikan  agar  terciptanya  perekonomian  rakyat  yang tangguh,  berdaya  saing  tinggi,  dan  mandiri  yang  kemudian  akan memberi dampak terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Dapat  disimpulkan  definisi  dari  Lembaga  Keuangan  Mikro  (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa  pengembangan  usaha  dan  pemberdayaan  masyarakat,  baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada  anggota  dan  masyarakat,  pengelolaan  simpanan,  maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak sematamata mencari keuntungan.
Pengolongan LKM terdiri dari :
  • LKM Formal adalah lembaga keuangan mikro yang beroperasi di bawah  aturan  main  perbankan  seperti  Bank  Perkreditan  Rakyat (BPR).
  • LKM  Semi  Formal  adalah  lembaga  keuangan  mikro  yang beroperasi  di  bawah  peraturan  pemerintah  selain  aturan perbankan  seperti  koperasi,  BMT  (Baitul  Mal  wat  Tanwil), pengadaian, dan program kredit pemeritah.
  • LKM  Informal  adalah  lembaga  keuangan  mikro  yang  beroperasi di  luar  aturan  main  pemerintah  seperti  rentenir,  kelompok simpan pinjam, dan arisan.Dalam  upaya  mendorong  pemberdayaan  masyarakat,  khususnya masyarakat  berpenghasilan  menengah  kebawah  dan  usaha  mikro, kecil,  dan  menengah  (UMKM)  diperlukan  dukungan  yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM  terkendala akses  pendanaan  ke  lembaga  keuangan  formal. 

Untuk  mengatasi kendala  tersebut,  di  masyarakat  telah  tumbuh  dan  berkembang banyak  lembaga  keuangan  non-bank  yang  melakukan  kegiatan usaha  jasa  pengembangan  usaha  dan  pemberdayaan  masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut  dikenal  dengan  sebutan  lembaga  keuangan  mikro  (LKM).
Tetapi  LKM  tersebut  banyak  yang  belum  berbadan  hukum  dan memiliki  izin  usaha.  Dalam  rangka  memberikan  landasan  hukum yang  kuat  atas  operasionalisasi  LKM,  pada  tanggal  8  Januari  2013 telah  diundangkan  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2013  tentang Lembaga Keuangan Mikro.

2.  Dasar hukum LKM

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
  • Peraturan  Pemerintah  Nomor  89  Tahun  2014  tentang  Suku  Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

3.  Pola-pola keuangan mikro Indonesia terdiri atas :

  • Seving  Led  Microfinance  yang  berbasis  anggota,  pada  pola  ini pendanaan  atau  pembiayaan  yang  beredar  berasal  dari  pengusaha mikro sendiri. Contoh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Credit Union (CU), Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
  • Credit Led Microfinance, pada pola ini sumber keuangan bukan dari usaha  mikro,  tetapi  sumber  lain  seperti  Badan  Kredit  Desa  (BKD), Modul Pelatihan Berbasis KompetensiSub-Golongan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Bukan Bank Lembaga Dana Kredit Pedesaan (LDKP), Grameen Bank, Asa Model (Bangladesh).
  • Micro  Banking,  pada  pola  ini,  bank  difungsikan  untuk  pelayanan keuangan  mikro  seperti  telah  dilaksanakan  oleh  BRI,  BPR, Danamon Simpan Pinjam
  • Pola  hubungan  bank  dan  kelompok  swadaya  masyarakat  (PHBK), integritas antara bank dan kelompok swadaya masyarakat.

4.  Kegiatan usaha LKM

Kegiatan  usaha  LKM  meliputi  jasa  pengembangan  usaha  dan pemberdayaan  masyarakat,  baik  melalui  pinjaman  atau pembiayaan  dalam  usaha  skala  mikro  kepada  anggota  dan masyarakat,  pengelolaan  simpanan,  maupun  pemberian  jasa konsultasi pengembangan usaha.

5.  Bentuk badan hukum LKM

Lembaga Keuangan Mikro
Koperasi  atau  Perseroan  Terbatas  (sahamnya  paling  sedikit  60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI  dan/atau  koperasi  dengan  kepemilikan  WNI  paling  banyak sebesar 20%).

Pemilik dana


1.  Kepemilikan LKM

LKM hanya dapat dimiliki oleh sebagai berikut :
  • Warga Negara Indonesia.
  • Badan usaha milik desa/kelurahan.
  • Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
  • Koperasi.
  • LKM  dilarang  dimiliki,  baik  langsung  maupun  tidak  langsung, oleh  warga  negara  asing  dan/atau  badan  usaha  yang sebagian  atau  seluruhnya  dimiliki  oleh  warga  negara  asing atau badan usaha asing.
Baca Juga  Layanan pelanggan perbanka responsif Terbaru

2.  Luas cakupan wilayah usaha dan permodalan LKM

  • Luas  Cakupan  wilayah  usaha  suatu  LKM  berada  dalam  satu wilayah  desa/kelurahan,  kecamatan,  atau  kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
  • Skala  usaha  LKM  sebagaimana  dimaksud  ditetapkan berdasarkan  distribusi  nasabah  peminjam  atau  Pembiayaan sebagai berikut :
  • LKM  memiliki  skala  usaha  desa/kelurahan  apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan.
  • LKM  memiliki  skala  usaha  kecamatan  apabila  memberikan Pinjaman  atau  Pembiayaan  kepada  penduduk  di  2  (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama.
  • LKM  memiliki  skala  usaha  kabupaten/kota  apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2  (dua)  kecamatan  atau  lebih  dalam  1  (satu)  wilayah kabupaten/kota yang sama.


Debitur

1.  Pengertian debitur

Debitur  adalah  pihak  yang  berhutang  ke  pihak  lain,  biasanya dengan  menerima  sesuatu  dari  kreditur  yang  dijanjikan  debitur untuk dibayar kembali pada masa yang akan datang.Lembaga perkreditan mikro di Indonesia pada dasarnya ada dua kelompok  besar  yakni    Pertama,  Bank  terutama  BRI  unit  dan BPR yang beroperasi sampai ke pelosok tanah air; dan kelompok yang  Kedua  adalah  koperasi,  baik  koperasi  simpan  pinjam  yang khusus  melayani  jasa  keuangan  maupun  unit  usaha  simpan pinjam dalam berbagai macam koperasi.
Disamping itu terdapat LKM  lain  yang  diperkenalkan  oleh  berbagai  lembaga  baik pemerintah  seperti  Lembaga  Kredit  Desa,  Badan  Kredit Kecamatan  dan  lain-lain,  maupun  swasta  atau  lembaga  non pemerintah  seperti  yayasan,  LSM,  dan  LKM  lainnya  termasuk lembaga keagamaan.

2.  Modal LKM

Modal  LKM  terdiri  dari  modal  disetor  untuk  LKM  yang  berbadan hukum  PT  atau  simpanan  pokok,  simpanan  wajib,  dan  hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
– Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000,
– Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000,
– Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-

3.  Perolehan Modal LKM.

Perolehan modal LKM terdiri dari :
a)  Modal sendiri bisa didapatkan dari:
1.  Simpanan pokok.
2.  Simpanan wajib.
3.  Dana cadangan.
4.  Donasi/hibah.
b)  Modal pinjaman dapat berasal dari:
1.  Anggota.
2.  Koperasi lainnya dan atau anggotanya.
3.  Bank dan lembaga keuangan lainnya seperti BRI Unit.
4.  Sumber  lain  yang  sah,  bekerjasama  dengan  perusahaan melalui pengelolaan dana kemitraan.
Modal  koperasi  yang  berasal  dari  penyetoran  anggota  dapat berbentuk:
a)  Simpanan pokok
b)  Simpanan wajib
c) Simpanan sukarela
Simpanan  pokok  adalah  jumlah  nilai  uang  tertentu  yang  sama banyaknya  yang  harus  disetorkan  pada  waktu  masuk  menjadi anggota  LKM.  Simpanan  wajib  adalah  jumlah  simpanan  tertentu yang  harus  dibayar  oleh  anggota  dalam  waktu  dan  kesempatan tertentu,  misalnya  tiap  bulan.  Sedangkan  simpanan  sukarela merupakan  suatu  jumlah  tertentu  yang  diserahkan  oleh  anggota atau  bukan  anggota  terhadap  koperasi  atas  kehendak  sendiri sebagai simpanan.

4.  Transformasi LKM

LKM  wajib  bertransformasi  menjadi  bank  perkreditan  rakyat  atau bank  pembiayaan  rakyat  syariah  jika  melakukan  kegiatan  usaha melebihi  1  (satu)  wilayah  Kabupaten/Kota  tempat  kedudukan  LKM, atau  LKM  telah  memiliki  ekuitas  paling  kurang  5  (lima)  kali  dari persyaratan  modal  disetor  minimum  bank  perkreditan  rakyat  atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  dan  jumlah  dana  pihak  ketiga  dalam  bentuk Simpanan  yang  dihimpun  dalam  1  (satu)  tahun  terakhir  paling kurang  25  (dua  puluh  lima)  kali  dari  persyaratan  modal  disetor minimum  bank  perkreditan  rakyat  atau  bank  pembiayaan  rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produk pengganti

Didalam  kerangka  kerja  sistem  ada  empat  kategori  pro
duk  atau jasa  secara  luas  yang  dapat  disediakan  untuk  para  pelanggan keuangan mikro adalah sebagai berikut :
a.  Intermediasi  finansial  atau  penyediaan  produk  dan  jasa keuangan  seperti  tabungan,  kredit,  asuransi,  kartu  kredit,  dan sistem  pembayaran.  Intermediasi  finansial  tidak  membutuhkan subsidi secara terus menerus.
Intermediasi keuangan adalah proses pembelian dana dari unit surplus  (penabung)  untuk  selanjutnya  disalurkan  kembali kepada  unit  defisit  (peminjam),  yang  bisa  terdiri  dari  unit usaha,  pemerintah  dan  juga  rumah  tangga.  Dengan  kata  lain, intermediasi  keuangan  merupakan  kegiatan pengalihan/penyaluran  dana  dari  penabung  (kelebihan  dana) kepada  peminjam  (kekurangan  dana),  yang  dilakukan  oleh lembaga keuangan sebagai mediator.
Peran utama LKM adalah menyediakan  intermediasi  financial.  Ini  meliputi  pemindahan modal  atau  likuiditas  dari  mereka  yang  kelebihan  pada  satu waktu  tertentu  kepada  mereka  yang  kekurangan  pada  waktu yang  sama.  Kerena  produksi  dan  konsumsi  tidak  berlangsung serempak  perlu  tindakan  untuk  mengkoordinasi  ritme-ritme yang  berlainan  ini,  pembiayaan  dalam  bentuk  tabungan  dan kredit  timbul  untuk  memungkinkan  koordinasi.  Tabungan  dan kredit  dibuat  lebih  efisien  ketika  para  perantara  mulai memindahkan  dana  dari  pengusaha  atau  perseorangan  yang telah menghimpun dana dan mau melepaskan likuiditas kepada mereka yang ingin memperoleh likuiditas.
b.  Intermediasi sosial atau proses pengembangan modal manusia dan  sosial  yang  dibutuhkan  oleh  intermediasi  finansial berkelanjutan  bagi  masyarakat  miskin.  Intermediasi  sosial mungkin  membutuhkan  subsidi  untuk  waktu  yang  lebih panjang  daripada  intermediasi  finansial  .  Walaupun  akhirnya subsidi harus dihapuskan.
c.  Jasa  pengembangan  usaha,  atau  jasa  non-keuangan  yang membantu  pengusaha  mikro.  Mereka  meliputi  pelatihan  bisnis, jasa  pemasaran  dan  teknologi,  pengembangan keterampilan,dan analisis sub-sektor.
d.  Layanan  sosial  atau  jasa  bukan  keuangan  yang  memusatkan perhatian  pada  kesejahteraan  pengusaha  mikro.  Mereka meliputi  kesehatan,nutrisi,  pendidikan,dan  pelatihan  melek huruf.Layanan sosial kemungkinan besar membutuhkan subsidi secara  terus  menerus,yang  serngkali  disediakan  oleh  negara atau melalui para donor yang mendukung LSM.

e.  Modifikasi produk, LKM  bisa  menawarkan  berbagai  modifikasi  produk  keuangan mikro  yang  sudah  ada.  LKM  juga  dapat  menawarkan  berbagai produk  baru  untuk  menanggapi  situasi  bencana.  Koordinasi erat  diperlukan  antara  para  instansi  penyelamatan  dengan LKM-LKM  untuk  memastikan  bahwa  hibah,  kerja-demi-uang dan berbagai intervensi lain seperti itu dapat berinteraksi positif dengan  berbagai  produk  berjangka  lebih  panjang  yang ditawarkan oleh LKM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *